Buat Pinjaman Fiktif,Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Dilaporkan

    Buat Pinjaman Fiktif,Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Dilaporkan

    JEMBER-Polsek Sumbersari Polres Jember Mengamankan Seorang Pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Jaya Sentosa berinisial DN (32) asal Desa kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, karena melakukan penggelapan uang dengan melakukan kredit fiktif. Ia diduga telah merugikan koperasi tempat bekerjanya hingga Puluhan juta 

    Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH, pelaku DN diduga membuat pinjaman fiktif dengan mengatasnamakan nasabah yang telah lunas diajukan pinjaman kembali seolah2 mengajukan pinjaman kemudian kartu promise ditanda tangani sendiri oleh tersangka dan ada beberapa nasabah yg mengajukan pinjaman akan tetapi nilai uang yg diserahkan kepada nasabah tersebut besarnya lebih kecil dari nilai keuangan yg dikeluarkan kantor. 

    Pihak koperasi simpan pinjam yang berkantor di perum mastrip Kecamatan Sumbersari itu sempat memanggil DN untuk Menyelesaikan permasalahan tsb, Namun, DN justru tak datang. 

    Tersangka DN berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari pada hari Selasa (20/9) di wilayah Kecamatan Kotakan Kabupaten Situbondo.Di hadapan polisi, DN mengaku sudah membuat pinjaman fiktif sejak awal juli 2022 Lalu, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

    Saat ini DN dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/21 Puger Hadiri Rembug...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu

    Ikuti Kami